Pesta Miras ,Warung Miras Tuban Digrebek Polisi
Tuban - Sejumlah petugas dari anggota Shabara Polres Tuban melakukan
penggrebekan terhadap sejumlah warung miras yang buka pada Bulan Puasa,
Rabu (24/07/2013). Hasilnya petugas menyita ratusan liter minuman keras
jenis Arak.
Sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta miras di
sebuah warung yang berada di jalan Diponegoro, Kabupaten Tuban
dikagetkan dengan datangnya sejumlah petugas Kepolisian dari Polres
Tuban yang melakukan Razia dengan sasaran Minuman Keras.
Mengetahui ada petugas melakukan Razia, para pemuda yang sedang memesan
Minuman Keras Oplosan antaran Arak dengan minuman suplemen yang di
kenal dengan nama Es Moni tersebut langsung berhamburan keluar warung.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di warung yang
menjual Miras itu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi warung itu
petugas menemukan satu botol minuman keras jenis Arak yang biasa dijual
dengan cara dioplos. Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan
oleh petugas Kepolisian sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Tuban.
Tak hanya di kawasan kota, anggota Polisi juga melakukan Razia di
sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban.
Rata-rata warung yang menjadi sasaran adalah warung yang selama ini
menyediakan Miras meski pada Bulan Puasa.
"Kegiatan malam ini
sasarannya adalah sejumlah warung minuman keras. Kita melakukan
pemeriksaan sejumlah warung dan lokasi lain yang tetap berjualan miras
di Bulan Puasa ini," terang AKP Yani Susilo, Kasat Shabara Polres Tuban
yang mengelar Razia itu.
Dalam Razia kali ini, sedikitnya Polisi
menyita sebanyak 48 botol minuman keras jenis Arak serta dua botol
minuman tradisional oplosan di beberapa warung yang dilakukan Razia.
Petugas melakukan pendataan terhadap para penjual Miras yang nekad
berjualan di Bulan Puasa ini untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Penjual kita data dan akan kita tindak dengan pasal tipiring sesuai
dengan peraturan yang ada. Selanjutnya kita akan terus melakukan
kegiatan Razia ini untuk mencegah penyakit masyarakat yang bisa
menganggu warga lain," pungkasnya
1 komentar:
"Penjual kita data dan akan kita tindak dengan pasal tipiring sesuai dengan peraturan yang ada. Selanjutnya kita akan terus melakukan kegiatan Razia ini untuk mencegah penyakit masyarakat yang bisa menganggu warga lain,"
(AKP Yani Susilo, Kasat Shabara Polres Tuban)
Posting Komentar